🦏 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih
TempatPemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi warga Perum Puri Tuk Songo yang sudah memiliki hak pilih pada Hari Rabu, 9 April 2014, Pukul 07.00 s/d 13.00 WIB, yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 17, Cacaban Barat, RT 8 RW 10 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada
Sebelumhari H pemungutan suara, pemilih yang telah terdaftar dalam di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1, dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sedianya telah mendapatkan surat pemberitahuan C6 dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). C6 merupakan surat pemberitahuan, bukan undangan, artinya lembaran C6 wajib
Saatmenjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih. Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.
SuratPengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di TPS kepada PPS. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih. Daftar Pemilih Tetap Daftar Pemilih Tetap baru Daftar Pemilih Khusus Surat Keterangan Pemilihan Preside dan Wakil Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menegaskan, bagi warga yang tidak tidak memiliki surat undangan memilih tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Cukup membawa e-KTP atau KTP elektronik dan bisa langsung mencoblos sesuai alamat dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. "Jadi memang kalau belum mendapatkan C pemberitahuan atau surat pemberitahuan, selama
melaksanakanpemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta Tugas KPPS mengumumkan DPT di TPS; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
TEMPOCO, Michigan - Setidaknya 200 juta warga Amerika Serikat akan memilih presiden baru hari ini, Selasa, 3 November 2020 dalam pemilihan umum (Pemilu AS). Sebagian pemilih akan mencoblos hari ini di tempat pemungutan suara. Sebagian lainnya sudah memilih lebih dulu lewat mail-in voting karena segan ke tempat pemungutan suara di tengah pandemi.. Dalam pemilu AS ini mereka tidak hanya memilih
2Form C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih 3 Form C7.DPT-KPU Daftar Hadir Pemilih Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019. (Model A.3-KPU) 12 Form C6 -KPU PSU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih. 13 DPT Daftar Pemilih Tetap 14 DPTb Daftar Pemilih Tetap baru 15 DPK Daftar Pemilih Khusus
PortalMaduraCom, Pamekasan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak tinggal diam untuk terus memberikan pemahaman kepada. Langsung ke konten.
. - Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan data Satgas Penanangan COVID-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen. Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi 93,5 persen dari kasus pada pekan lalu jadi kasus pekan itu, angka kematian pekan ini juga mengalami kenaikan 35,6 persen 860 kematian dalam seminggu. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan angka kematian tertinggi sebesar 139,0 persen, dari 82 meninggal jadi 196 kematian karena pengaruh COVID-19 di Indonesia mencapai orang 3,15 persen atau di atas rata-rata dunia 2,33 persen. Angka kesembuhan mencapai orang 83,44 persen yang di atas rata-rata dunia 83,44 persen. Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 Covid-19, yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020. Tata Cara Pencoblosan di TPS dalam Pilkada 2020 Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke pemilih yang tercantum dalam DPT Daftar Pemilih Tetap, yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang tercantum dalam DPPh Daftar Pemilih Pindahan, yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model pemilih yang sudah memenuhi syarat sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb. Pemilih ini datang pada pukul hingga itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan. Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara pukul WIB/WITA/WIT hingga WIB/WITA/WIT, kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan. Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS. Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul WIB hingga WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul WIB hingga ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman 1 meter.Ketiga, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban linmas untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban linmas dengan thermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan paku sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS pemilih ditandai dengan cara jarinya pada bagian kuku ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T testing, tracing, dan treatment. Testing adalah pemeriksaan dini agar orang yang terkonfirmasi COVID-19 memperoleh perawatan secepat mungkin. Tracing atau pelacakan kontak dilakukan terhadap kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Terakhir, treatment atau perawatan dilakukan jika seseorang positif COVID-19, baik yang dengan gejala maupun tidak itu, masyarakat tidak boleh lupa selalu ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. -Artikel ini diterbitkan atas kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB - Kesehatan Penulis Fitra FirdausEditor Agung DH
Warga memperlihatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6 yang diserahkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di Desa Ilie, Banda Aceh, Sabtu 13/4/2019. Petugas KPPS berharap warga yang telah menerima formulir model C6 agar dapat membawanya pada hari pemungutan suara pemilu legislatif dan presiden 17 April 2019 sementara bagi yang belum menerima diminta untuk menghubungi petugas di desa masing-masing. Antara Aceh/Irwansyah Putra
Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada di Saat Pandemi 8 Dec 2020 Foto Shutterstock Besok, 9 Desember 2020, Indonesia akan melangsungkan Pilkada serentak di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada kali ini akan terasa berbeda karena dilangsungkan dalam masa pandemi. Bagi Anda yang mengikuti pesta politik ini, perlu memperhatikan beberapa tata cara yang dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 1. Membawa dokumen dan peralatan yang dibutuhkan ke TPS Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT Daftar Pemilih Tetap membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh Daftar Pemilih Pindahan membawa KTP-el atau Surat Keterangan dan formulir Model A5. Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah tetapi tidak tercantum dalam DPT membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan yang dapat melakukan pemilihan pada pukul – WIB. Pemilih diharapkan membawa pulpen sendiri untuk kebutuhan tanda tangan. Hal ini disarankan untuk menghindari potensi penularan COVID-19 melalui pulpen yang digunakan secara bergatian di TPS. 2. Datang Sesuai Jadwal Pemilih dianjurkan hadir di TPS sesuai jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya, pemilih boleh hadir kapanpun ke TPS pada waktu pemungutan suara. Dalam 1 TPS terdapat maksimal 500 pemilih. Sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19 dengan menghindari kerumunan, kali ini pemilih harus hadir menyesuaikan dengan waktu yang sudah diatur oleh KPPS. 3. Perhatikan Jarak Antrean Jika terjadi antrean saat hendak melakukan pencoblosan, perhatikan jarak antrrean dengan sesama pemilih lainnya. Jarak aman minimal 1 meter. 4. Protokol 3M Sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban untuk mencuci tangan. Pemilih wajib menggunakan masker. Jika pemilih tidak memakai masker, makan petugas akan memberikan masker sekali pakai. 5. Cek Suhu Tubuh Pemilih akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban. Jika suhu tubuh pemilih melebihi 37,3o C, maka pemilih tersebut akan dipersilakan untuk istirahat beberapa saat untuk selanjutnya dicek kembali suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh tetap tinggi maka pemilih akan menggunakan bilik pemilihan khusus yang letaknya di luar TPS. Jika subu tubuh pemilih di bawah 37,3o C, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el dan mengisi formulir daftar hadir. 6. Menggunakan Sarung Tangan Setelah mengisi daftar hadir, pemilih akan diberikan sarung tangan plastik oleh petugas KPPS. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi yang diberi jarak aman. 7. Mengambil Surat Suara Saat dipanggil namanya oleh Ketua KPPS, pemilih akan diberikan surat suara. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara. 8. Mencoblos Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan paku pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon. 9. Mengisi Kotak Suara Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh petugas KPPS. 10. Membuang Sarung Tangan Setelah melakukan pencoblosan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih membuka sarung tangan dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan. 11. Tinta Pemilu Pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan ditandai dengan cara diteteskan tinta pemilu pada kuku jari tangannya oleh petugas KPPS. Pemilih yang sudah diberi tanda ini tdak diperkenankan untuk memilih lagi di TPS lain 12. Cuci Tangan Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS. 13. Pulang Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera pulang atau meninggalkan TPS dan agar tidak terjadi kerumunan di area TPS. Baca juga Mengapa Hasil Test COVID-19 Bisa Berbeda-beda? Update Covid-19 Persiapan Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Angka Kepatuhah 3M Menurun, Waspada Lonjakan Kasus Positif Covid-19Topicpilkada2020, ingatpesanibu, 3M, satgascovid-19 MORE ARTICLE
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih